4 Jenis Koperasi Di Indonesia Beserta Fungsi Dan Contohnya

 

Koperasi merupakan badan usaha atau organisasi yang dimiliki serta dioperasikan oleh para anggota koperasi untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi. 

Secara umum, koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Namun, masih ada pengertian lain koperasi menurut sejumlah ahli. Salah satunya menurut Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi dengan berlandaskan asas tolong menolong. 

Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdapat empat jenis koperasi di Indonesia berdasarkan kegiatannya yaitu Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Jasa lain. 

Untuk informasi selengkapnya, berikut penjelasan tentang 4 jenis koperasi di Indonesia beserta fungsi dan contohnya :

  1. Koperasi Produsen


Koperasi Produsen merupakan unit usaha bersama dengan beranggotakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). 

Usaha yang dilakukan koperasi produsen adalah mengadakan bahan baku serta menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat. 

Contoh koperasi produsen seperti koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi perah, koperasi produsen tahu tempe, dan lain sebagainya. 

Misalnya dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) yang beranggotakan para peternak yang menghasilkan susu. Melalui koperasi, kerja sama berlangsung secara vertikal. Peternak mendistribusikan susu ke koperasi. Kemudian, koperasi menyalurkan susu kepada Industri Pengolah Susu (IPS). Hampir sebagian besar produksi susu segar didatangkan dari peternakan rakyat. 

Tugas koperasi produsen adalah sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi produsen juga berfungsi untuk memberikan layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan pasar. 

Sistem tersebut disebut dengan sistem klaster (cluster). 

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari – hari seperti sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya. 

Tugas koperasi konsumen adalah membantu, mendidik, dan melayani para anggota untuk meningkatkan kesejahteraan. Biasanya barang yang disediakan koperasi konsumen harganya terjangkau namun berkualitas. 

Adapun contoh koperasi konsumen adalah seperti koperasi sekolah, koperasi serbausaha (KSU), koperasi unit desa (KUD), dan koperasi pegawai negeri (KPN). 

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dikenal juga dengan sebutan koperasi kredit. Jenis koperasi ini harus mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan UMKM. 

Tujuan dibentuk koperasi simpan pinjam adalah untuk menolong anggotanya dengan cara meminjamkan sejumlah uang sesuai persyaratan tertentu. Pinjaman uang disertai dengan bunga ringan sehingga tidak akan memberatkan peminjam atau anggota. 

Selain itu, tujuan koperasi ini juga adalah agar masyarakat tidak terjerat lintah darah (rentenir) saat membutuhkan uang. 

Lantas, uang yang dipinjamkan koperasi ini berasal darimana? Selain meminjamkan uang dengan bunga ringan, jenis koperasi ini juga menjadi tempat untuk menabung. Uang tabungan yang diendapkan di koperasi nantinya akan dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan koperasi atau memberikan pinjaman. Nantinya para anggota yang menabung akan mendapatkan bunga sesuai dengan nominal tabungannya. 

Contoh koperasi simpan pinjam yang terkenal yaitu Kospin Jaya. 

  1. Koperasi Jasa

Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan non anggota. 

Fungsi koperasi jasa adalah untuk memenuhi layanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu. Koperasi jasa juga bermanfaat sebagai wadah pemersatu dan perwakilan. 

Contoh koperasi jasa seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), dan Kosti yang menaungi pemilik angkutan umum.