3 Berita Bulan Februari di Tangerang
  1. Lansia Difable Dikunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kota Tangerang menyediakan layanan antar-jemput bola rekam KTP elektronik untuk penyandang disabilitas. Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga dalam pencatatan layanan e-KTP. Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang sedang melakukan pencatatan data pembuatan KTP elektronik lansia di kawasan Paninggilan, selatan Kota Tangerang. Hal ini dilakukan pada hari Selasa, tepatnya pada tanggal 16 Februari 2021 lalu. 

  1. Mobil Di Ciledug Dirusak Akibat Salah Paham 

Zaenal Abidin, salah seorang warga, diduga mengalami banyak kerusakan mobil akibat dirusak warga di Ciledug, Tangerang, Banten. Diduga, hal tersebut disebabkan vandalisme mobil yang diakibatkan oleh kesalahpahaman. Zaenal menceritakan kejadian yang ditemuinya pada Sabtu, tepatnya tanggal 13 Februari 2021 lalu. Kejadiannya terjadi ketika malam hari. Ia mengaku, kejadian tersebut terjadi setelah dirinya mengambil foto di TKP pengrusakan tersebut.

Zaenal memberikan kesaksian bahwa ia dan temannya sudah ada janji. Lalu saya foto-foto ditemani petugas parkir. Zaenal mengatakan, dia berfoto untuk memberi tahu teman-temannya tentang lokasi pertemuan. Namun, sebagian masyarakat yang mencurigai adanya petugas parkir menduga ingin melaporkan kegiatan toko terkait pelanggaran jam kerja selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Korban mengatakan bahwa para petugas parkir khawatir mereka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Zaenal mengatakan, mobilnya didekati oleh 15 orang di lokasi. Katanya mobilnya rusak seperti tergores, sehingga spion sempat lepas landas. Korban menceritakan tentang kerusakan yang ia alami. Bagian mobilnya rusak ringan dan penyok. Kaca mobil juga jatuh. Ada sekitar 10 sampai 15 orang yang melakukan kejahatan sepihak ini. 

  1. Pemerintah Daerah Bubarkan Kerumunan Masa 

Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang menghentikan sementara kegiatan pasar malam di Larangan, Kota Tangerang, Banten. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan seluruh pasar malam membatasi aktivitas keramaian selama masa kegiatan masyarakat terbatas (PPKM). Beliau mengatakan bahwa di pasar malam kegiatannya juga dibatasi. Aktivitas semua orang dibatasi. Jadi hanya sampai jam 8 malam. Sekarang aturannya hanya sampai jam 9 malam. Hal ini disampaikan olehnya pada hari Rabu, 10 Februari 2021 yang lalu. 

Selain itu, Arief juga menanggapi pembubaran pasar malam di Taman Asri di Kota Tangerang, Banten pada malam Selasa, tanggal 9 Februari 2021 lalu. Kejadian terjadi di malam hari. Pihaknya mengatakan bahwa mereka melihat apa yang terjadi di sana sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada pedagang. 

Pemerintah kota juga menambahkan bahwa mereka kita akan lihat apa yang terjadi tadi malam di kerumunan massa tersebut. Sebelumnya, Penanggung Jawab Jalan Larangan, yakni Marwan mengatakan, para pejabat tersebut telah membatalkan kegiatan di pasar malam Larangan di Tangerang, Banten. Pasalnya, banyak pedagang pasar malam yang melanggar aturan jam kerja dalam peraturan PPKM.

Mereka mengatakan bahwa pihaknya masih PPKM, dan batas waktu pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, dan Walikota adalah pukul 21.00 WIB. Pernyataan ini dituturkan pada hari Rabu, tepatnya tanggal 10 Februari 2021 lalu. Marwan mengatakan meski sudah melebihi pukul 21.00 WIB, pasar malam tetap buka. Kebanyakan orang yang melanggar pasar malam adalah pedagang pakaian.

Meski begitu, pengurus gabungan belum menjatuhkan sanksi. Petugas hanya memberikan teguran lisan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk taat pada PPKM. Hal ini juga dilakukan demi kebaikan bersama.